Warga Sukabirus Dayeuhkolot Keluhkan Bangunan di Bantaran Sungai, Diduga Ada Jual Beli Tanah 

Warga Sukabirus Dayeuhkolot Keluhkan Bangunan di Bantaran Sungai, Diduga Ada Jual Beli Tanah 

Smallest Font
Largest Font

Bandung.Nkrikitanews.com — Bantaran sungai atau sepadan sungai memiliki fungsi sebagai ruang diantara tepian palung sungai dan bagian dalam dari tanggul sebagai ruang penyalur banjir. Terjadinya penyempitan bantaran sungai juga  kawasan daerah aliran sungai (DAS), menjadi perhatian menonjol saat terjadi bencana banjir di berbagai Daerah ketika musim penghujan saat ini,  Pasalnya dengan adanya alih pungsi bantaran sungai ataupun menyempitnya Daerah Aliran Sungai  (DAS), tentunya ini bisa  mengakibatkan resapan aliran sungai menjadi berkurang dan meluapnya air sungai.

Dengan terganggunya  sungai,  tentunya akan mengakibatkan  permasalahan bagi lingkungan. Seperti halnya di Kawasan Sungai Cikapundung kampung Sukabirus RW 13 Desa Citeureup Kec.Dayeukolot  Kab.Bandung.

 Dibantaran sungai tersebut,  sejak lama telah berdiri tembok pembatas Perumahan dan salah satu bangunan rumah warga, rumah tersebut di duga milik mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung yang saat ini telah di jual kepemilikannya kepada orang lain.

Sudah sejak lama masyarakat mengeluhkan bangunan pagar tembok milik  Perumahan dan rumah warga tersebut,  yang diduga masyarakat sebagian lahanya yang  dibangun itu menggunakan lahan bantaran sungai.  Sehingga dengan adanya bangunan tersebut  menggangu dan  menyebabkan ruang tepian sungai yg rusak atau bantaran sungai menyusut.

“ Dengan  adanya bangunan rumah dan juga tembok Pembatas perumahan itu, tentunya ini menjadi masalah bagi kami karena dengan penyempitan bantaran sungai di khawatirkan mengakibatkan banjir  dan menjadi kerugian bagi masyarakat nantinya,"  ujar SN yang tidak mau disebutkan namanya  seorang warga Sukabirus saat berbincang dengan awak media, Selasa (28/01/2025).

Dalam kesempatannya, SN menyampaikan, Selama  beberapa tahun rumah itu berdiri sampai saat ini,  pemilik bangunan tersebut tidak pernah mendapat teguran dari pihak terkait, apalagi di bongkar seolah tidak akan terjadi permasalahan. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga terkait pengaturan Zona sempadan sungai itu tidak boleh.

SN berkeyakinan, bahwa penyempitan bantaran sungai itu akibat adanya bangunan tersebut,  sehingga bisa menggangu sungai dan  mengakibatkan banjir,  tambahnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat,  bangunan yang berdiri tersebut sudah ada surat akteu Jual Belinya (AJB) yang dikeluarkan Pemerintahan Desa. Apakah termasuk dengan bangunan yang diduga menggunakan  tanah bantaran kesungai atau tidak,  tentunya ini perlu di konfirmasi lebih lanjut apalagi bukan hanya bangunan itu saja termasuk menyempitnya bantaran sungai yang di duga digunakan sebagai tembok pembatas oleh Perumahan.

Permasalahan ini bukan rahasia umum lagi  karna masyarakat sudah banyak mengetahui seperti berdirinya  tembok pembatas perumahan diatas bantaran sungai  tersebut, yang diduga sudah berdasarkan kepemilikan yang sah karena ada surat Akteu Jual Belinya (AJB), dan ini menjadi suatu keanehan soalnya lahan  bantaran sungai itu tidak bisa diperjualbelikan.

 Sesuai peraturan perundang-undangan,  harusnya kawasan bantaran sungai itu bebas dari bangunan.  Oleh karena itu permasalahan ini tentu harusnya menjadi perhatian serius  khususnya bagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan instansi terkait lainya, sehingga bisa menindak langsung yang mendirikan bangunan tersebut kalau   terbukti salah dan melanggar aturan.

Sampai berita ini diturunkan, team media terus menggali  informasi dari berbagai pihak guna mendapatkan kebenaran isu yang berkembang dari masyarakat, terkait dugaan adanya penggunaan lahan bantaran sungai yang secara sengaja di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jaelani Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow