Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Arjasari

Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Arjasari

Smallest Font
Largest Font


 
 Bandung.Nkrikitanews.com - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Camat Arjasari  melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Graha Arjasari Desa Batu Karut Kecamatan Arjasari Kab.Bandung secara serentak, Rabu 24 Juli 2024.

 BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi Pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

 Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa yang ada di Kecamata Arjasari yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.

 Camat Arjasari Asep Hadian S.Ag.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat.

" Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, BPD harus tetap solid untuk membangun sinergitas, moralitas, integritas serta Solidaritas untuk membangun desanya masing-masing dengan tagline Kabupaten Bandung semakin Bedas," ujar Camat.

Untuk itu mari kita bikin kolaborative yang sifatnya interaktif bukan yang pasif, seolah-olah BPD bisa dikatakan matahari kedua setelah kepala desa, saya harap tidak mau lagi mendengar cerita itu tetapi BPD adalah mitra utama dan pertama untuk diajak kerjasama oleh para kepala desa demi membangun desanya yang semakin sejahtera,

Dikatakan Camat Asep, bahwa BPD harus bisa menguasai Teknologi,  karena kita saat ini sudah di masa jaman teknologi sehingga  perkembangan jaman yang semakin berkembang jangan sampai ketinggalan. 

Alhamdulillah sekarang sedang diupayakan peningkatan kapasitas desa, yang mana saat ini Kecamatan Arjasari sudah punya 5 desa Mandiri. Saya berharap di tahun berikutnya untuk desa yang lain bisa ikut menjadi desa yang maju dan berkembang.

 "  Ini yang saya harapkan, maka bantu oleh BPD supaya bisa bekerjasama yang bagus dan  kerjasama yang aktif demi masyarakatnya," harap Camat.

Dalam kesempatan yang sama ketua APDESI  Kecamatan Arjasari Mahmud S, mengatakan,  Mudah-mudahan dengan penambahan  masa jabatan,  BPD bisa amanah dalam menjalankan tugasnya dan  menjadi maslahat bagi warga masyarakat serta menjadi bernilai pembangunan yang terwujud untuk di sekitar masing-masing, umumnya Kecamatan Arjasari.

 Terkait penambahan  masa jabatan BPD, ini merupakan beban berat bagi kita semuanya yang mana beban berat ini adalah yang harus kita mewujudkan dalam  pembangunan di desa. Mudah-mudahan dengan adanya penambahan masa jabatan ini bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat, imbuhnya.

 Saya menitipkan kepada BPD dan kepala desa Se-Kecamatan, mari kita wujudkan pembangunan umumnya di Kecamatan arjasari ini.

" BPD dan kepala desa tidak boleh jadi musuh,  kita harus bisa bermitra secara batinnya dengan  kekeluargaan. Jadi harus bisa bergabung untuk membangun wilayah desa supaya bisa Bedas guna mewujudkan pembangunan, Saya menitipkan kepada kepala desa supaya bisa bersinergi dan bisa membuktikan kinerja dengan tambahan 2 tahun," Pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jaelani Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow