Para Wartawan Dilecehkan, Menuntut Tim Sukses Rachel Mariam Terkait Intimidasi Dan Kekerasan 

Para Wartawan Dilecehkan, Menuntut Tim Sukses Rachel Mariam Terkait Intimidasi Dan Kekerasan 

Smallest Font
Largest Font


Bandung.Nkrikitanews.com -  Rachel Maryam Caleg DPR RI dari Partai Gerindra melaksanakan kampanye  degan menggelar senam Gemoy dan membagikan minyak goreng pada warga  masyarakat, berlangsung  pada hari Sabtu 10 Februari di lapangan sepak bola Desa Sukawening kec.Ciwidey

Namun sangatlah disayangkan, Rachel Maryam enggan untuk diwawancara sama awak media,  lalu para media mencoba konfirmasi kepada salah seorang panitia yang bernama Ogi  karena berdasarkan impormasinya soudara Ogi sebagai Ketua pelaksana yang kebetulan merupakan ketua BPD di Desa Sukawening.

Salah seorang media berusaha untuk mengambil poto dari panitia terdebut, namun salah seorang panitia yang sedang berkumpul marah-marah dan bentak bentak membuat provokasi dari kumpulan panitia yang akhirnya terjadi keributan sampai mengusir semua para wartawan yang ada,  bahkan sampai menangtang membuka baju dan ada salah satu yang membawa tiang bendera dari bambu  memukul-mukulkan ketanah sambil mengancam.

Para jurnalis yang ada di  lokasi mendapatkan pengancaman dan intimidasi dari beberapa panitia dengan mengatakan " cepat pergi daripada kita kerah kan masa lebih banyak," kata salah satu panitia.

Syarif Hidayat salah seorang wartawan menerangkan, "Saya mau konfirmasi ke panitia yang katanya pak Ogi sebagai ketua panitianya dan kebetulan saat itu menggunakan Baju Rachel, katanya.

Ia menambahkan " Saya lagi ngambil poto tiba tiba teman dari Ogi malah bentak bentak marah marah ke saya melarang untuk mengambil poto",imbuhnya.

Ia pun menambahkan lagi" bahkan sekelompok panitia yang ada disana sampai ada yang memukul saya dari belakang satu kali tapi gak tahu orangnya bahkan dan sampai mengusir semua wartawan yang ada disana",ujarnya.

Sebagai wartawan saya  merasa dihalang halangi dan merasa dilecehkan oleh pihak panitia tersebut dan jelas hal tersebut telah melanggar  Undang Undang Pers no 40 tahun 1999",tukasnya.

Dalam Undang undang no 40 tahun 1999 dijelaskan "Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.14 Mei 2023",bunyi UU no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

Sampai berita ini diturunkan, para awak media dan Syarif Hidayat salah seorang wartawan dari media yang menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oknum Panitia, sedang melakukan upaya hukum di Polsek Ciwidey Polresta Bandung.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jaelani Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow