BAWASLU Kab.Bandung Gelar Festival Demokrasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024

BAWASLU Kab.Bandung Gelar Festival Demokrasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024

Smallest Font
Largest Font

Bandung.Nkrikitanews.com - Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar acara festival Demokrasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024, Kegiatan ini diikuti oleh kelompok pemuda, mahasiswa, klompok seni, Disabilitas dan unsur dari komunitas masyarakat yang lainnya, kegiatan berlangsung di Grand Hotel Sunshine Soreang Kabupaten Bandung, Jumat (15/12/2023).

Ketua Bawaslu Kab. Bandung Kahpiana secara resmi membuka festival Demokrasi Pemilu 2024. Kahfiana mengatakan, Kegiatan ini merupakan kegiatan yang melibatkan para kelompok, pegiat dan komunitas untuk ikut berperan serta dalam pengawasan pemilu tahun 2024 yang akan datang. Dirinya menjelaskan,  berkaitan dengan tugas dan wewenang Bawaslu sampai ke tingkat desa ini memang banyak, seperti tahapan-tahapan dimulai dari logistik, "Kalau hanya dari Bawaslu tidak semua tenaga kami ini mampu untuk mengawasi tahapan-tahapan tersebut,  bahkan sampai saat ini di hari ke-16 masa kampanye tentunya banyak hal kami perlukan di lapangan namun dari sisi pencegahan dari Panwascam masih kurang," tegasnya.

"Jadi dengan adanya kegiatan ini, berharap kita semua bahkan dari seluruh elemen bisa bersama-sama mengawal tahapan-tahapan pemilu ini. Berjalannya tahapan-tahapan ini tentu kegiatan yang paling rawan di wilayah kabupaten Bandung ini berkemungkinan peserta pemilu dengan masyarakat,Caleg partai politik bertemu dengan masyarakat jadi mungkin saja ada kegiatan yang dilarang dari pertemuan antara pendukung dan kontestan pemilu. "Jadi diperlukannya partisipatif pengawasan dari masyarakat baik itu dari komunitas maupun dari elemen yang lainnya dan ini harus menjadi kesadaran bersama," tegas Kahpiana.

Kahpiana menambahkan, Bawaslu adalah pelaksana undang-undang yang melaksanakan pengawasan di tingkat daerah, tingkat Kecamatan dan tingkat desa membantu warga semuan agar tahapan kampanye yang selama 75 hari ini sejalan dengan aturan perundang-undangan.

kalau ditemukan pelanggaran kampanye yang menurut perspektif masyarakat itu di luar daripada ketentuan perundang-undangan,  tentunya bapak ibu harus bisa menyampaikan kepada kita ke Bawaslu Kabupaten Bandung baik panwaslu desa juga panwaslu Kecamatan, Informasi yang diberikan dari masyarakat akan kita telusuri dan informasi awal akan kita jadikan informasi yang berharga sebagai dugaan pelanggaran.

Jadi harapan kita adalah semua elemen masyarakat bisa berpartisipatif dalam proses kampanye dari mulai pengawasan misal di lingkungan kita berada, jika ada peserta kampanye yang melakukan di luar batas-batas norma kewajaran silakan untuk melaporkan kepada kami, Pungkas Kahpiana.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jaelani Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow