Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden, Polresta Bandung Gagalkan Penjualan 40 Ton Pupuk Bersubsidi
Bandung.Nkrikitanews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil ungkap Penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, seorang Pria berinisial SS berhasil di amankan dan di jadikan tersangka.
Tersangka SS diduga melakukan manipulasi data sasaran penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya, sehingga ia dengan leluasa menjual pupuk tersebut ke luar wilayah yakni Kabupaten Garut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya itu, merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di Kecamatan Nagreg justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Tidakan pelaku menurutnya, sangat merugikan para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi di wilayah Nagreg dan sekitarnya.
Sejak September 2024, terduga pelaku SS diketahui menjual pupuk bersubsidi ke wilayah di Kabupaten Garut dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Bagi pelaku, tindakan tersebut memberikan keuntungan besar. Sebaliknya, para petani di Kecamatan Nagreg justru mengalami kerugian akibat kelangkaan pupuk.
Kusworo menambahkan, dari total 40 ton barang bukti pupuk yang disita pihaknya, sebanyak 200 kilogram diantaranya akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan.
“40 ton yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima,” jelasnya.
Secara terperinci, ia menyebut beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya 410 karung pupuk jenis PHONSKA kemasan 50 kilogram, pupuk NPK dan Urea dengan total 40,95 ton.
Kusworo berharap, pengungkapan kasus tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika ada indikasi penyelewengan dan kasus serupa.
“Kami akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi. Dengan penangkapan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung kembali berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tambahnya.
Terduga pelaku SS yang telah memanipulasi data dan menjual barang bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi, terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber: Wartapajajaran.com
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow