Camat Pasir Jambu Hj.Nia Kania bersama DPUTR Kab.Bandung Sosialisasikan PBG Kepada Masyarakat
Bandung.Nkrikitanews.com - Dinas PUTR Kabupaten Bandung bersama Pemerintahan Kecamatan Pasir jambu menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bertempat di Kantor Kecamatan Pasir Jabu Kab.Bandung, Kamis (31/10/2024).
Persetujuan bangunan gedung PPG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun Baru mengubah memperluas mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Program PBG Ini di luncurkan berdasarkan ketentuan yang ada, seperti tercantum dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang tata bangunan, juga Perda kabupaten Bandung nomor 10 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah kabupaten Bandung nomor 10 tahun 2023 tentang Retribusi Daerah.
Camat Pasir Jambu Hj. Nia Kania menyampaikan, dengan adanya Sosialisasi PBG yang di selenggarakan ini, tentunya saya sebagai camat sangat mendukung program PBG ini dan langsung menginformasikan kepada seluruh jajaran di desa se-Kecamatan, bahkan juga di media sosial dalam rangka mendorong suksesnya program ini di Kecamatan Pasir Jambu.
Secara prinsip PBG ini merupakan peralihan dari pada IMB dan hampir sama mirip, yang mana kalau IMB itu izin mendirikan bangunan membuat izinnya sebelum bangunan itu dibuat dan untuk mengatur untuk satu fungsi saja, tetapi kalau PBG itu persetujuan bangunan gedung dan bisa diajukan setelah gedung itu dibangun, serta ijin PBG Ini bisa berguna berbagai fungsi seperti untuk rumah tinggal, perniagaan dan lainya.
"Jadi dalam satu tempat yang sama, ijin PBG ini bisa digunakan berbagai pungsi dan tentunya Sangat memudahkan masyarakat, di mana masyarakat umum melihat bahwa di dalam mengurus izin itu rumit dan lama tapi dengan adanya perubahan program PBG ini bisa jadi lebih sederhana dan mudah selagi mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkap Nia.
Mudah-mudahan dengan sosialisasi PBG yang diselenggarakan ini masyarakat bisa memanfaatkannya, karena dengan memiliki PBG, masyarakat bisa mempermudah pengurusan ijin yang lain-lain juga bisa meningkatkan nilai jual itu sendiri. " Jadi saya berharap kepada masyarakat supaya bisa mengurus PBG untuk ruang-ruang atau bangunan yang mereka miliki," tambahnya.
Lebih lanjut kata Camat Nia, untuk mengurus pengajuan PBG, tentunya masyarakat bisa langsung ke Dinas PUTR bidang tata ruang atau untuk lebih memudahkan bisa secara online (OSS), karena untuk sekarang pengurusan ijin itu tidak membutuhkan rekomendasi dari Kecamatan.
" Mudah-mudahan dengan adanya program ini, masyarakat bisa mengakses kemudahan dari program PBG, dan layanan program ini tentunya bisa memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," tukasnya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow