Polda Jabar Berhasil Ungkap Pembuatan pupuk palsu di Bandung Barat, Tersangka Diancam 6 Tahun Hukuman Penjara
Bandung.Nkrikitanews.com - Polda Jabar gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan pabrik pupuk palsu non subsidi Jenis anorganik di Cipatat Kab.Bandung Barat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Konferensi Pers berlangsung dilapangan Lodaya Mako Polda Jabar, Jumat siang 22 November 2024.
Kapolda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan telah meringkus tersangka berinisial MN yang telah memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska sejak bulan Juli 2023.
“ Tersangka MN ini telah melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Jules
Dalam penjelasanya, Jules pengungkapan ini atas pendalaman dari penyidik yang akhirnya menemukan pabrik pupuk palsu milik tersangka MN, yang telah memproduksi sebanyak 1.260 ton pupuk sejak 2023.
Saat penggungkapan yang di lakukan jajaran Ditreskrimsus di lokasi pabrik, mendapati tiga pekerja yang tengah memproduksi pupuk palsu sekaligus mengamankan barang bukti 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, lima karung bahan baku dolomite serta alat- alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan bahan baku yang akan di jadikan pupuk palsu seperti pewarna makanan.
Lebih lanjut di katakan Jules, pada 1 November 2024, akhirnya penyidik berhasil menangkap MN di Tanggerang Provinsi Banten. Berdasarkan pengakuannya, pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 5 ton pupuk palsu per hari.
Selain itu tersangka MN juga mengaku telah menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” ungkap Jules.
Dalam kesempatannya, Jules menjelaskan bahwa kandungan pupuk palsu ini tidak sesuai dengan standar mutu dan label yang tertera, sehingga pupuk palsu ini dapat menimbulkan kerugian bagi para petani seperti gagal panen.
Selain itu, katanya selain tidak memilki izin edar dari Kementerian Pertanian, karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar,” katanya.
Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan kepada 3 Pegawai yang menjadi saksi. Akibat perbuatannya, pelaku MN dijerat dengan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow