Camat Cimaung Dudung Abdul Azis: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harus Bisa Berperan Aktif Menjadi Mitra wujudkan Pembangunan
Bandung.Nkrikitanews.com - Camat Cimaung Dudung Abdul Azis melantik serta serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berlangsung di Aula kantor Kecamatan Kecamatan Cimaung Kab.Bandung secara serentak, Rabu 24 Juli 2024.
Setelah adanya penambahan Masa jabatan untuk Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa yang ada di Kecamatan Cimaung yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Camat Dudung Abdul Azis dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat.
" Dengan adanya penambahan 2 tahun masa jabatan ini, BPD harus tetap menjadi mitra utama untuk membangun desanya masing-masing agar lebih maju dan sejahtra," ujar Camat.
Dikatakan Camat, bahwa BPD harus bisa mendorong Pembangunan dan terus mengawal arah kemajuan desa dengan meningkatkan kapasitas desanya.Di jaman era teknologi saat ini tentunya BPD Maupun desa harus terus bersinergi sehingga bisa bisa menghadapi perkembangan jaman yang semakin berkembang pada saat ini.
" Tentunya dengan adanya kolaborasi aktif dan sinergifitas antara BPD dan desa, maka pencapaian Pembangunan dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan baik, Kata camat.
Mudah-mudahan dengan penambahan masa jabatan ini, BPD bisa amanah dalam menjalankan tugasnya dan menjadi maslahat bagi warga masyarakat serta menjadi bernilai pembangunan yang terwujud untuk desa masing-masing yang sesuai dengan misi Kab.Bandung yang BEDAS.
Kecamatan
Bandung.Nkrikitanews.com - Camat Cimaung Dudung Abdul Azis melantik serta serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berlangsung di Aula kantor Kecamatan Kecamatan Cimaung Kab.Bandung secara serentak, Rabu 24 Juli 2024.
Setelah adanya penambahan Masa jabatan untuk Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa yang ada di Kecamatan Cimaung yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Camat Dudung Abdul Azis dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat.
" Dengan adanya penambahan 2 tahun masa jabatan ini, BPD harus tetap menjadi mitra utama untuk membangun desanya masing-masing agar lebih maju dan sejahtra," ujar Camat.
Dikatakan Camat, bahwa BPD harus bisa mendorong Pembangunan dan terus mengawal arah kemajuan desa dengan meningkatkan kapasitas desanya.Di jaman era teknologi saat ini tentunya BPD Maupun desa harus terus bersinergi sehingga bisa bisa menghadapi perkembangan jaman yang semakin berkembang pada saat ini.
" Tentunya dengan adanya kolaborasi aktif dan sinergifitas antara BPD dan desa, maka pencapaian Pembangunan dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan baik, Kata camat.
Mudah-mudahan dengan penambahan masa jabatan ini, BPD bisa amanah dalam menjalankan tugasnya dan menjadi maslahat bagi warga masyarakat serta menjadi bernilai pembangunan yang terwujud untuk desa masing-masing yang sesuai dengan misi Kab.Bandung yang BEDAS.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow