Polresta Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Di Cicalengka 

Polresta Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Di Cicalengka 

Smallest Font
Largest Font

Bandung.Nkrikitanews.com -  Polresta Bandung berhasil mengamankan empat dari belasan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tujuh orang mengalami luka berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Pada hari Minggu 5 Mei 2024.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.


“ Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Alhamdulilah kita telah  berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan di Cicalengka,” ungkap Kusworo.

Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka lakukan penangkapan usai mendapat laporan dari para korban, dengan  terlebih dahulu mencari saksi yang berada di lokasi kejadian. Alhasil, diperoleh informasi jika pelaku pengeroyokan kurang lebih sekitar 15 sampai 20 orang.


“Dengan informasi yang kita dapat teridentifikasi beberapa orang diantaranya, dan kami langsung tangkap di rumahnya masing-masing,” tambahnya.

Kusworo membeberkan, pengeroyokan berawal saat para pelaku sedang berkumpul dan menduga pengendara yang melintas merupakan orang yang pernah menganiaya satu dari mereka.

Pengendara (korban) kemudian dikejar dan langsung dibacok oleh para pelaku secara bersama-sama.


“Korban lari ke warung dan terus dikejar hingga dilakukan pemukulan dan pembacokan secara membabi buta,” lanjut Kusworo.

Hal itulah menurut Kusworo yang membuat jumlah korban menjadi tujuh orang, termasuk orang-orang yang berada di warung dan bengkel di sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Bandung menyimpulkan sementara pengeroyokan yang terjadi akibat salah sasaran. Pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur.


Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap belasan pelaku lainnya. Bahkan Polresta Bandung telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang bersangkutan merupakan kumpulan dari oknum Moonraker. Namun kami tetap pada prinsip equality before the law, semua sama dihadapan hukum,” tandasnya.

Ancaman tujuh tahun penjara telah menanti para pelaku dengan jeratan pasal 170 ayat (2) KUHPidana, terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama.


Kusworo mengimbau para pelaku yang kabur agar segera meyerahkan diri, karena pihaknya akan terus memburu hingga melakukan langkah tegas dan terukur, Pungkas Kusworo

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jaelani Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Dekstop Bandung

ads
ads

Sukabumi

ads