Kapolresta Bandung Gelar Acara Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Desa Neglasari Banjaran
Bandung.Nkrikitanews.com - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo hadir di Desa Neglasari Banjaran bersama seluruh pejabat Utama Polresta Bandung dalam acara Jum'at Curhat.
Dalam Kegiatan Jum'at Curhat, Kusworo menyampaikan bahwa kami ingin mendapatkan curhatan daripada masyarakat desa Nagasari apa saja yang diharapkan dari kepolisian.
Pada saat ini kita masuk dalam masa tahapan Pilkada, yang mana untuk pilkada tahun 2024 sekarang ada 2 calon untuk Bupati Bandung. Kedepanya supaya kita bisa menjaga kondusifitaswilayah khususnya di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo juga mengajak kepada masyarakat supaya perbedaan itu hanya bisa dirasakan di dalam bilik suara, jangan sampai gara-gara berbedaan pilihan kita jadi putus silaturahmi jangan sampai kita menjadi punya musuh Karena beda pilihan.
" Jadi cukup beda pilihan di bilik suara saja, tidak usah terlalu kita militan banget membela salah satu calon yang ada. Mudah-mudahan Kabupaten Bandung ini bisa aman kondusif, bapak ibu semua bisa sehat berkah dan selalu di dalam lindungan Allah subhanahu wa ta'ala," ujar Kusworo.
Dalam kegiatan Jumat curhat bersama Kapolresta Bandung yang berlangsung di Gor desa Neglasari tanggal 13 september. Masyarakat desa Neglasari memberikan curhatannya terkait permasalahan-permasalahan Kamtibmas di wilayah, salah satunya terkait para pemuda yang menggunakan obat-obatan Keras terlarang dan minuman keras yang pada saat ini lumayan cukup banyak dan sangat disayangkan sebagai generasi penerus sudah tergerus pergaulan yang tidak baik yang menyebabkan kerugian baik secara kesehatan maupun ketentraman di masyarakat akibat penggunaan obat-obatan terlarang.
Dalam kesempatanya Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo menanggapi keluhan warga dan menjelaskan, bahwa Obat keras merupakan pelanggaran pidana yang masuk pada pelanggaran UU kesehatan dan Narkoba. Tetapi minuman keras adalah pelanggaran Perda, sehingga sangsinya pun berbeda yang mana pengenai miras dan penjualan miras ini pelanggaran Perda yang hukumannya maksimal 3 bulan kurungan atau denda, sangsinya hanya denda karna ini tindakan tipiring (Tindak pidana ringan).
" Peredaran obat keras ini menjadi prioritas kami, dan tentunya kami perlu menyampaikan juga bahwa jajaran Satnarkoba Polresta Bandung dalam satu bulanya ini rata-rata kita ada lima laporan dan juga berhasil kita tindak langsung dan kita ungkap, imbuhnya.
Anggota kami terus bergerak lakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku penjual Obat terlarang. Berkaitan dengan masalah aturan hukum bahwa di undang-undang kesehatan yang baru yang nomor 17 tahun 2023 di pasalnya para pelaku atau penjual bisa dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, itu untuk penjual. Namun di undang-undang yang baru ini, memang betul bahwa untuk orang yang memiliki ada kena sanksi juga, ancaman hukumannya 4 tahun di undang-undang ini dan baru berlaku setelah 1 tahun di undangkan dan penerapan pasal yang memiliki efek saat ini belum ada prediksi sehingga untuk saat ini hanya dikenakan sanksi sosial seperti mengundang RT/RWnya atau untuk segera rehabilitasi.
Lebih lanjut di katakan Kusworo, untuk para pengguna Obat keras ini, ke depan hasil koordinasi kami dengan kejaksaan bahwa baru bisa dilaksanakan di tahapan undang-undang dan pasal yang dimiliki di tahun 2025. 1 tahun setelah diundangkan untuk saat ini para pelaku hanya bisa dijerat bagi para penjual saja, obat keras ini memang ilegal dan masalah itu adalah ketika menjual kepada masyarakat.
" Jadi kalau ada anak-anak yang mengkonsumsi obat keras tentunya diperlukan peran masyarakat untuk memberikan sosialisasi bahwa obat keras terlarang itu berbahaya, dan segera untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian langsung menindaklanjuti apabila ada penjual, karena masyarakat itu tidak dibenarkan juga untuk mengeksekusi secara langsung karena itu pelanggaran juga karena sebagai masyarakat sipil tidak bisa langsung melakukan penyitaan atau pengamanan terhadap orang yang di duga menjual, tandas Kusworo.
Selain itu Kapolresta Bandung Kusworo wibowo juga menjelaskan permasalahan yang dilontarkan warga terkait pelaporan masyarakat kepada Polisi dan juga sebagai saksi di dalam suatu kasus pidana. Dirinya menegaskan bahwa masyarakat itu tidak perlu takut menjadi pelapor dalam suatu tindak pidana atau menjadi seorang saksi dalam suatu perkara karena ini tidak dikenakan biaya baik sebagai pelapor maupun jadi saksi. Saksi dalam suatu kasus itu sangat dibutuhkan sekali untuk mengungkap terjadinya suatu proses hukum untuk memudahkan polisi dalam mengungkap perkara.
" Kita siap menjadi pelayan masyarakat, terus merubah pola pikir dan Pola kerja yang tidak efektif menjadi efektif sehingga bisa lebih efisien dan masyarakat bisa lebih terayomi," ucap Kusworo.
Dalam kesempatanya kepala desa Neglasari H.Pipin Kusnendi menyampaikan ucapan selamat datang pada Kapolresta Bandung yang sudah bisa hadir di desa Neglasari, kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya di desa kami semoga silaturahmi ini bisa berkelanjutan dan semoga selalu ada dalam lindungan Allah subhanahu wa ta'ala.
Semoga hari Jumat penuh berkah ini dengan tema Jumat curhat Polresta Bandung betul-betul bisa mendapat keberkahan dari Allah subhanahu wa ta'ala dan senantiasa dilancarkan segala aktivitas kita semua.
" Saya merasa senang dengan hadirnya Kapolresta bersama jajarannya dalam acara Jumat curhat di desa kami ini, karena dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya terkait berbagai macam persoalan baik persoalan hukum atau kamtibmas," ucap Pipin.
Dalam kesempatannya H. Pipin menjelaskan terkait kondusifitas wilayah desa Neglasari, yang mana selama saya menjabat sebagai kepala desa setiap permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah desa Neglasari bisa kami atasi dengan baik, berkat kerjasama dengan Babinsa dan bhabinkamtibmas sebagai tiga pilar baik desa TNI dan polri.
" Kami bisa berkolaborasi dengan baik, setiap permasalahan yang ada di desa kita bisa selesaikan secara kekeluargaan dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian setempat yaitu dengan Polsek Banjaran," tambahnya.
Saya berpesan kepada warga masyarakat desa Neglasari khususnya kepada para orang tua, agar bisa memberikan penerapan dan pemahaman kepada anak-anaknya supaya ada kesadaran untuk tidak melakukan hal yang negatif termasuk dalam menggunakan obat-obatan terlarang, karena dimulai dari keluarga tentunya itu harus bisa diawali pemahaman kepada anak-anaknya. Jadi harus ada pengawasan dari orang tua sehingga anak-anaknya itu bisa terkontrol dan tidak berperilaku negatif yang bisa mengakibatkan dampak yang tidak baik untuk kehidupannya dan tentunya sangat penting harus ada pengawasan dari keluarga juga kesadaran dari diri sendiri. Pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow