H.Asep Ikhsan: Legislator Mutlak  Milik Rakyat Dan Bekerja  Untuk Kepentingan  Rakyat

H.Asep Ikhsan: Legislator Mutlak  Milik Rakyat Dan Bekerja  Untuk Kepentingan  Rakyat

Smallest Font
Largest Font

Bandung.Nkrikitanews.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan mengingatkan kembali bahwa keberadaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di Pusat maupun di Daerah merupakan wujud kedaulatan rakyat. Dengan tugas pokok dan fungsi Legislatif, Anggota Dewan mempunyai hak- hak yang istimewa dalam membela rakyat yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan UU MD3, mengatur tentang hak anggota DPR- DPRD untuk menyatakan pendapat, Hak Angket dan Hak Interpelasi ungkap Asep Ikhsan selepas mengikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang digelar dari tanggal 2 sampai dengan 6 September 2024.

Ditemui di kediamanya di Komplek Graha Wirakarya Ciparay, Jum’at (6/9/24) Asep Ikhsan menuturkan, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk menjalankan fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak menurut UUD 1945. Dalam hal ini, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam UUD Pasal 20A ayat 2. Yang kemudian tiga hak DPR tersebut juga termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3. Untuk ini, seorang legislator adalah mutlak milik rakyat dan harus bekerja untuk kepentingan rakyat, tegasnya.

Asep Ikhsan yang merupakan pendatang baru di parlemen Kabupaten Bandung melalui Partai Demokrat, menanggapi pentingnya kegiatan Orientasi bagi anggota DPRD, terutama bagi anggota yang baru. Dimana pemahaman tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) seorang anggota Dewan bisa lebih memahaminya dan bisa lebih dekat lagi dengan sesama anggota Dewan dari Partai lain, bisa berdiskusi, saling sharing informasi dan bertukar pikiran, ujarnya.

“Dari orientasi ini bagi kita yang baru, akan bisa lebih fokus dan terarah, apa saja yang akan dikerjakan oleh kita, sesuai dengan tufoksi yang diberikan oleh pimpinan fraksi masing- masing,” kata Asep Ikhsan.


Ia pun menambahkan, selain wajib, kegiatan orientasi bagi anggota DPRD ini merupakan juga sebagai ajang silaturahmi dan juga sebagai ajang pembelajaran terutama bagi anggota yang baru, dimana kita lebih paham dengan kode etik anggota Dewan, dan Undang Undang yang berlaku saat ini, tambah Asep Ikhsan

Asep Ikhsan berharap, semua anggota Dewan atau legislator di DPRD Kabupaten Bandung periode 2024- 2029 bisa lebih membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Bandung, dan bisa meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Semua solid dan kompak dengan memposisikan sebagai wakil Rakyat, sebagai kepanjangan tangan masyarakat Kabupaten Bandung, pungkasnya***(Din/Zay)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jaelani Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow