Debt collector  Diamankan Polresta Bandung  Melakukan Perampasan Dan pengancaman Kekerasan

Debt collector  Diamankan Polresta Bandung  Melakukan Perampasan Dan pengancaman Kekerasan

Smallest Font
Largest Font

Bandung.Nkrikitanews.com –  Debt collector Berulah berhentikan kendaraan di tengah jalan   kawasan jalan Nagreg Kab.Bandung. Seorang pengendara yang melintas di hadang 6 orang serta mencoba merampas kendaraan yang sedang digunakanya pada hari Rabu  (27/3/2024).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan, DC tersebut dalam aksinya disertai pengancaman kekerasan terhadap pengendara.

“Polresta Bandung telah menangkap Debt Collector (DC) yang melakukan pemberhentian dengan paksa terhadap korban ditengah jalan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut melakukan perbuatan tak menyenangkan dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil korban.

“Kemudian membawa kendaraan tersebut dari tengah jalan ke Polsek Nagreg,” tambah Kusworo pada sàat gelar Konferensi Pers, Kamis (28/3)

Yang membuat pihaknya menangkap DC tersebut kata Kusworo, karena tidak memiliki dokumen yang sah atas kendaraan yang diambil paksa tersebut.

Diungkapkan Kapolresta Bandung, Korban menggadaikan BPKB mobil tersebut kepada sebuah perusahaan finance (pendanaan).

“Kendaraan telah dibeli lunas oleh korban, namun yang bersangkuan membutuhkan modal dan membawa BPKB ke perusahaan pendanaan,” jelasnya.

Korban mengaku memiliki tunggakan pembayaran sejak satu tahun terakhir akibat usahanya mengalami kesulitan.


Kusworo menegaskan jika aksi yang dilakukan para DC itu salah karena tidak membawa dokumen sesuai ketentuan seperti identitas, surat tugas, dan sertifikat fiducia.

Yang tak kalah melanggarnya dalah bahwa para DC telah melakukan pengambilan kendaraan secara paksa disertai ancaman kekerasan.

Ibu ini diikuti dua kendaraan, yang pertama langsung melakuan pemalangan kendaran di depannya, kendaraan kedua pemalangan di belakangnya,” kata Kusworo.

Berikutnya, mereka memposisikan diri di samping mobil yang dikendarai korban dengan berusaha mengambil paksa kunci juga melakukan pengancaman terhadap korban.

Para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Jaelani Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Dekstop Bandung

ads
ads

Sukabumi

ads